Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) yang disediakan oleh PT
Jamsostek akan diberikan kepada tenaga kerja yang telah memenuhi
persyaratan dengan jumlah maksimal sebesar Rp 20.000.000 untuk
penyaluran lewat perbankan dan Rp 15.000.000 untuk penyaluran biasa.
Tingkat suku bunga yang dikenakan oleh PUMP sangat ringan, yaitu sebesar
3 persen (tiga persen) pertahun dan berlaku flat.
Jangka waktu
PUMP ini diberikan maksimal 5 tahun. Namun, fasilitas ini diberikan
hanya untuk tipe rumah yang mendapat dukungan PUMP-Jamsostek maksimal
sampai rumah sederhana.
Adapun persyaratan perusahaan penjamin
atau perusahaan tempat anggota Jamsostek bekerja antara lain perusahaan
telah berdiri minimal satu tahun dan masa aktif mengikuti tertib
administrasi kepesertaan program Jamsostek dan koperasi karyawan telah
mendapatkan surat kuasa dari perusahaan untuk pengurusan PUMP (koperasi
karyawan telah berdiri minimal satu tahun dan pejabat penanggung jawab
pengurusan PUMP pada Perusahaan minimal adalah Manajer Personalia/ SDM.
Bagi
Anda, peserta Jamsostek yang tertarik, PT Jamsostek akan memberikan
fasilitas PUMP kepada tenaga kerja yang memenuhi syarat berikut ini:
- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari tenaga kerja Jamsostek.
- Telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek minimal satu tahun.
-
Mendapatkan rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja dengan upah yang
dilaporkan maksimal sebesar Rp 4.500.000 dan bersedia dipotong gajinya
untuk pembayaran angsuran PUMP kepada PT Jamsostek.
- Peserta
Jamsostek yang ingin mendapat PUMP juga harus setuju dan sepakat untuk
membeli rumah yang ditawarkan oleh pengembang (setuju dengan lokasi
rumah, tipe rumah, harga rumah, besarnya uang muka KPR, jangka waktu
maupun suku bunga KPR-nya).
- Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh
Bank Pemberi KPR dengan bukti diterbitkan SP3K (Surat Pemberitahuan
Persetujuan Pemberian Kredit) dan pembayaran angsuran dilaksanakan
secara kolektif oleh Perusahaan penanggung Jawab pengurusan PUMP.
-
Sedangkan untuk pengembang, Jamsostek mensyaratkan perusahaan harus
terdaftar sebagai anggota REI atau APERSI/ KOPPERSI (Koperasi
Pengembangan Rumah Sederhana Indonesia) atau Perum Perumnas dan telah
memiliki lahan siap bangun dan mendapatkan izin prinsip dari Instansi
yang berwenang (lahan tidak bermasalah) dan mendapat dukungan dari Bank
Pemberi KPR.
Anda tertarik?
Kompas.com
No comments:
Post a Comment